Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi Formulir Permohonan KKFc Surat Nikah / Buku Nikah bagi yang sudah menikah
- Fc akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa / kelurahan
- Fc surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data
- Fc Surat Cerai / Akta Cerai bagi yang sudah cerai
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Pembuatan KK Baru Karena Penduduk Pindah / Datang :
- Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
Pembuatan KK Baru karena Pemecahan KK :
- menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
- KK lama yang akan dipecah
Pembuatan KK Baru (Perubahan KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Baru melalui Kelahiran Anak :
- Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
- KK lamaSurat Keterangan Kelahiran Anak
Pembuatan KK Baru (perubahan KK) karena Pengurangan Anggota Keluarga disebabkan Kematian Anggota Keluarga :
- Menyiapkan syarat permohonan dari point 1 s/d 7
- KK lama
- Surat keterangan kematian / Akta Kematian
Pembuatan KK baru (perubahan KK) karena Penambahan Anggota Keluarga Baru melalui Numpang KK :
- KK lama
- KK yang akan ditumpangiSurat keterangan pindah datang dari anggota keluarga baru yang pindah datang
Untuk Penggantian KK
syarat :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- KK yang rusak bila KKnya rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK yang hilang
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
Persyaratan Permohonan :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP
- Sudah berusia 17 tahun
- Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah
- Fc Kartu Keluarga
- Semua Fc dokumen yang diperlukan sebagimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
WARGA NEGARA ASINGÂ (WNA)
I. WNA yang mempunyai izin tinggal tetap
Syarat :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP WNA
- Surat izin tinggal tetap
- Fc Paspor
- Surat Keterangan dari Kepolisian
- Fc Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
II. WNA yang mempunyai izin tinggal terbatas
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
- Mengisi formulir permohonan KTP WNA
- Surat izin tinggal terbatasFc Paspor
- Surat Keterangan dari KepolisianFc Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Semua fc dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Untuk Penggantian e-KTP
Syarat :
- Surat Pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- KTP yang rusak bagi KTPnya rusak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang
INFO PENTING :
“e-KTP yang ada ‘habis masa berlaku’nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.”
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
- Photo copy KTP/ KK.Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
- Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
- Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
- Surat Pengantar RT/RW.
Syarat Pembuatan SKCK :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Berkas Dokumen:
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (3 lembar)
- Kartu Pelajar/Mahasiswa (3 lembar)
- Surat Pernyataan Tidak Mampu dari RT/RW setempat
Syarat Akta Perkawinan:
- Bukti pemberkatan / pengesahan perkawinan dari pemuka agama / kepercayaan masing-masing.
- Photo copy Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan,Photo copy KK orang tua.
- Kutipan Akta Perceraianbagi yang pernah melangsungkan perkawinan.
- Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia.
- Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 tahun harus ada izin orang tua,Izin dari pengadilan bagi calon mempelai dibawah usia 21 tahun apabila tidak mendapatkan izin dari orang tua.
- Izin dari pengadilan apabila calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun dan calon wanita dibawah umur 16 tahun .
- Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila ada sanggahan.
- Izin dari pengadilan apabila ingin kawin lebih dari satu kali.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/ disahkan dalam perkawinan.
- Bagi mempelai yang berlainan Wilayah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilengkapi dengan hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil setempat.
- Perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki dan harus disahkan oleh pegawai pencatatan pada Dinas/ Kantor Pencatatan Sipil.
- Pas Photo berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
- 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat .
- Bagi anggota TNI/ POLRI harus ada izin dari Komandan/ Kepala.
- Bagi WNA harus memperlihatkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedubes/ Perwakilan Negara/ Konsulat Jenderal Negara Asing, Rekomendasi dari Deplu c.qDitjend Protokol konsuler apabila Negara Asing tidak ada perwakilannya di Jakarta.
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;Asli.
- Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;Asli.
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; danAsli
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Domisili :
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
- Identitas Pemohon
Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kartu Keluarga (KK). - Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000KTP orang yang diberi kuasa. - Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Tetangga (RW) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
- Apabila pemohon bukan merupakan penduduk kelurahan setempat maka melampirkan:
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari penjamin yang memiliki KTP Desa setempatyang menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin [Fotokopi]
Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
- Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Kepala Desa.
- Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja.
- Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
- Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
- Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
- Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi
Syarat-syarat Membuat surat keterangan Identitas yang Beda :
- Surat Keterangan Domisili dari Desa
- Surat Keterangan dari Desa yang Menerangkan nama sesuai yang diinginkan, atau sesuai dengan Ijazah, atau Identitas Lainnya yang ditandatangani bersangkutan
- Foto Copy KK
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KEMANGKON
KABUPATEN PURBALINGGA
CHEK LIST PERSYARATAN NIKAH
Nomor Pendaftaran : / /20…
NAMA CALON PENGANTIN DAN WALI NIKAH
Pria : Wanita :
Alamat : Alamat :
Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga Kec. Purbalingga Kab.Purbalingga
Status : Jejaka Status :
Tgl Nikah : 29/03/2019 Wali nikah :
KELENGKAPAN PERSYARATAN NIKAH
Model NB Model NB
Model 1 Model 1
Model 2 Model 2
Model 3 Model 3
Model 4 Model 4
Model 5 Model 5
Model 6 Model 6
Model 7 Model 7
Bukti Duda Bukti Janda
Foto copy KTP Foto copy KTP
Foto copy Akta Kelahiran Foto copy Akta Kelahiran
Foto copy Kartu Keluarga Foto copy Kartu Keluarga
Rekomendasi Nikah Rekomendasi Nikah
Pas Foto 2×3, 3 lembar Pas Foto 2×3, 3 lembar
Ijin Pimpinan (TNI/POLRI) Ijin Pimpinan (TNI/POLRI)
Pernyataan masih jejaka Keterangan Imunisasi TT 1
Keterangan wali
Permohonan Wali Hakim
Imunisasi & Tes Urin
Dispensasi Camat
Karangkemiri, 8 Februari 2019
Kepala KUA Kemangkon PPPN
MUTHOHIR MUHTADIN
NIP 197206131993031003
Komentar Terbaru